Dr. Muhammad Nursa'ban, S.Pd., M.Pd
NIP : 197807102005011003
Tugas Pokok Koordinator Program Studi
Rumusan tugas; menyusun rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan mengevaluasi seluruh sumber daya yang ada dijurusan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas.
-
Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan.
-
Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan.
-
Melaksanakan pengembangan jurusandibidang pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
-
Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pihak lain (stakeholder).
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan.
-
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.