Koordinator Program Studi


 

Dr. Muhammad Nursa'ban, S.Pd., M.Pd

NIP : 197807102005011003

Tugas Pokok Koordinator Program Studi

Rumusan tugas; menyusun rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan mengevaluasi seluruh sumber daya yang ada dijurusan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

  1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas.

  2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan.

  3. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan.

  4. Melaksanakan pengembangan jurusandibidang pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

  5. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pihak lain (stakeholder).

  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan.

  7. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.